Jakarta (Lampost.co)–Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno pun mengatakan telah memberhentikan keduanya dengan hormat.
Kemudian Presiden segera mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Polri Siap Pindahkan 1.667 Personel ke IKN Tahap Pertama 2023-2024
“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat. Yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Dan ucapan terima kasih atas pengabdiannya,” ucap Pratikno, Senin, 3 Juni 2024.
“Sekaligus, Presiden mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” lanjut Pratikno.
Percepatan Pembangunan IKN
Penunjukkan Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN oleh Presiden Jokowi ini agar statusnya sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN agar percepatan pembangunan IKN bisa sebaik-baiknya.
Dengan visi semula, yaitu konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya. “Dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar,” jelas Pratikno.
Lalu mengapa Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur? Belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.