IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 04:50
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Selain memperkuat posisi perempuan dalam pengambilan keputusan, keputusan MK juga menegaskan komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
30/10/25 - 23:46
in Nasional, Politik
A A
Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Gedung DPR. (Istimewa)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Putusan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat peran perempuan di parlemen dan mewujudkan kesetaraan politik nasional.

Poin Penting:

  • MK wajibkan DPR penuhi kuota 30 persen perempuan di seluruh alat kelengkapan dewan.

  • Ketentuan berlaku untuk Bamus, Baleg, Banggar, MKD, BKSAP, BURT, dan Pansus.

  • DPR perlu menata ulang struktur internal untuk distribusi perempuan yang seimbang.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Kamis, 30 Oktober 2025. “Mengabulkan permohonan para Pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Ia menegaskan DPR harus menerapkan prinsip keterwakilan perempuan dalam seluruh struktur AKD.

Baca juga: DPR RI Dorong Pengembangan Wisata Halal dari Desa

Kuota Perempuan Berlaku untuk Seluruh AKD

Putusan MK mewajibkan penerapan keterwakilan perempuan di seluruh AKD. Perempuan wajib ada di Badan Musyawarah (Bamus), komisi-komisi, Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Selain itu, di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).

Menurut MK, DPR harus mengatur keterwakilan perempuan berdasarkan proporsi jumlah anggota perempuan dari tiap fraksi dan menetapkannya melalui rapat paripurna. Dengan demikian, setiap fraksi wajib memastikan sebaran anggota perempuan yang seimbang di semua alat kelengkapan.

“Pemerataan jumlah perempuan di setiap fraksi mutlak agar suara dan perspektif perempuan tidak terpinggirkan,” ujar Suhartoyo.

Lanjutan Upaya Panjang Kesetaraan Politik

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, pasal-pasal UU MD3 yang diuji, seperti Pasal 90 Ayat (2), Pasal 96 Ayat (2), dan Pasal 103 Ayat (2), merupakan bagian dari perjalanan panjang menuju kesetaraan gender dalam politik.

Menurutnya, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan bukan hal baru. Penerapan regulasi tersebut sejak pembentukan partai politik. Di mana, struktur kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib memuat 30 persen perempuan.

“Putusan ini memperkuat komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan yang telah ada dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.

Preseden Penting dari Putusan Sebelumnya

Saldi Isra juga menyinggung putusan MK dalam Perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Dalam kasus itu, MK membatalkan hasil pemilu karena kuota perempuan tidak terpenuhi.

“Preseden tersebut membuktikan pemenuhan kuota perempuan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanat konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan keberadaan perempuan dalam posisi strategis di parlemen akan memperkuat fungsi representasi dan memperkaya sudut pandang dalam penyusunan kebijakan publik.

Dorongan Pemerataan di Semua Bidang

Saldi menyoroti ketimpangan distribusi anggota perempuan di DPR selama ini. Menurutnya, banyak anggota perempuan hanya menempati komisi sosial, perlindungan anak, atau pemberdayaan perempuan. Padahal, keterlibatan mereka juga penting di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.

“Tanpa pemerataan, pandangan perempuan terhadap isu-isu strategis akan terpinggirkan. DPR perlu menata ulang sistem agar perempuan dapat berperan di semua bidang,” katanya.

MK juga menilai keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan DPR harus bersifat substantif, bukan hanya simbolik. Dengan kata lain, keterlibatan perempuan perlu terukur dari posisi strategis dan tanggung jawab yang mereka emban.

Momentum Penguatan Perempuan di Parlemen

Putusan MK itu juga menegaskan keterwakilan perempuan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban konstitusional. DPR kini harus segera menyesuaikan mekanisme pembentukan AKD agar sejalan dengan amanat MK.

Harapannya, langkah tersebut memperkuat demokrasi inklusif dan meningkatkan partisipasi politik perempuan. Selain itu, menciptakan kebijakan publik yang lebih berkeadilan gender.

Dengan 30 persen perempuan di pimpinan AKD, harapannya DPR lebih sensitif terhadap isu kesejahteraan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang sering terabaikan dalam agenda politik.

Tags: Alat Kelengkapan Dewandprkesetaraan genderKeterwakilan Perempuankuota 30 persen perempuanMahkamah Konstitusimkpolitik perempuanSaldi IsraSuhartoyoUU MD3
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Praktisi hukum dan kolumnis Agus Widjajanto mengaitkan kasus kekerasan terhadap tokoh kritis dengan potensi dinamika yang lebih luas...

Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda

Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda

byWandi Barboyand1 others
31/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur...

media sosial

PP Tunas Resmi Berlaku, YouTube hingga Instagram Terancam Kena Sanksi

byEffran
31/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah...

Berita Terbaru

Pemain Timnas Republik Ceko
Bola

Drama Penalti di Praha, Republik Ceko Akhiri Penantian 20 Tahun Menuju Piala Dunia

byIsnovan Djamaludin
01/04/2026

Praha (Lampost.co)–Stadion Letna di Praha menjadi saksi sejarah kembalinya Republik Ceko ke panggung tertinggi sepak bola dunia. Melalui pertarungan epik...

Read moreDetails
Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

01/04/2026
Pemain dan staf Timnas Turki

Penantian 24 Tahun Berakhir, Gol Tunggal Kerem Akturkoglu Bawa Turki ke Piala Dunia 2026

01/04/2026
TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

01/04/2026
Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.