Jakarta (Lampost.co) — Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil buronan Harun Masiku terparkir di salah satu apartemen di Jakarta. Jenis kendaraan yang dibiarkan bermerek Toyota.
Berdasarkan foto yang diterima Media Group Network, mobil itu berjenis sedan berwarna hitam. Terlihat dari luar kaca, jok kendaraannya berwarna merah dengan hiasan gantungan tercantol di dalam kaca mobil.
Nomor dalam pelat mobil itu tercatat B 8351 WB. Masa berlakunya sudah habis, yakni hanya sampai Maret 2021. Terlihat banyak debu menempel di kendaraan tersebut karena diabaikan selama dua tahun. Di balik grill depan mobil, terlihat ada lampu strobo.
Baca juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku, Pemiliknya Masih Dicari
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menemukan mobil Harun Masiku yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin (5/8). Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan. “Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, PDIP mendepaknya tanpa penjelasan. “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya di coret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Menurutnya, penyidik KPK menanyakan kejadian itu.