KPK Bongkar 4 Celah Tata Kelola Parpol, 16 Rekomendasi ini Bisa Ubah Sistem Politik Nasional

Editor Effran
Selasa, 28 April 2026 10.45 WIB
KPK Bongkar 4 Celah Tata Kelola Parpol, 16 Rekomendasi ini Bisa Ubah Sistem Politik Nasional
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai kelemahan dalam tata kelola partai politik (parpol) di Indonesia. Temuan itu muncul setelah lembaga tersebut menyelesaikan puluhan kajian strategis di sektor prioritas nasional.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan mendasar yang terus berulang. Pertama, partai politik belum memiliki roadmap pendidikan politik yang jelas. Kedua, sistem kaderisasi belum terintegrasi secara nasional.

Ketiga, banyak partai belum memiliki sistem pelaporan keuangan yang transparan. Keempat, aturan pengawasan dalam undang-undang masih lemah. Masalah itu berpotensi memicu praktik korupsi dan lemahnya kualitas demokrasi.

KPK Dorong Perubahan Regulasi dan Sistem

Sebagai langkah perbaikan, KPK menyusun 16 rekomendasi strategis. Rekomendasi itu menyasar pemerintah, DPR, dan partai politik. Salah satu poin penting yaitu mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK meminta penambahan klausul pada Pasal 34 terkait kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik. Laporan tersebut harus mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan hasil program yang dibiayai negara.

Standarisasi Kaderisasi Jadi Sorotan

KPK menilai sistem kaderisasi partai masih lemah dan tidak terarah. Untuk itu, perlu standar nasional yang jelas.

Pemerintah bisa menyusun sistem kaderisasi terintegrasi melalui Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, struktur kader perlu dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu muda, madya, dan utama.

 Syarat Calon Pejabat Harus Berjenjang

KPK juga mengusulkan aturan baru terkait pencalonan pejabat publik. Calon legislatif dan kepala daerah harus berasal dari kader yang jelas.

Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama. Calon DPRD provinsi berasal dari kader madya. Langkah itu bisa memperkuat kualitas kepemimpinan politik.

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai

KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Aturan itu bertujuan menjaga regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan.

“Untuk memastikan kaderisasi berjalan, perlu batas masa kepemimpinan ketua umum maksimal dua periode,” tulis KPK dalam laporannya.

 Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama

KPK menilai transparansi keuangan partai masih rendah. Untuk itu, sistem pelaporan harus terintegrasi dan dapat public akses. Kementerian Dalam Negeri bisa membangun sistem pelaporan digital yang transparan.

 Audit dan Sumber Dana Harus Jelas

KPK juga merekomendasikan audit tahunan dari akuntan publik untuk seluruh partai. Selain itu, sumber dana harus diperjelas. Sumbangan dari perusahaan diusulkan dihapus. Sebagai gantinya, sumbangan harus berasal dari individu dengan identitas jelas.

Perkuat Pengawasan Partai

KPK menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan partai dalam regulasi saat ini. Untuk itu, revisi undang-undang harus mencantumkan lembaga pengawas yang jelas. Ruang lingkup pengawasan juga harus mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Dorong Reformasi Politik Lebih Transparan

Rekomendasi KPK menjadi sinyal kuat perlunya reformasi sistem politik nasional. Perbaikan tata kelola partai penting untuk mencegah korupsi sejak hulu.

Dengan sistem yang transparan dan terstruktur, kualitas demokrasi Indonesia bisa meningkat. Langkah itu juga membuka peluang lahirnya pemimpin yang lebih kompeten dan berintegritas.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI