KPK Buka Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan: Ada Pemeriksaan dan Pengumuman Penting

Editor Adi Sunaryo
Selasa, 24 Maret 2026 18.39 WIB
KPK Buka Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan: Ada Pemeriksaan dan Pengumuman Penting
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta (Lampost.co)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sempat menjalani tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan langkah tersebut bukan tanpa alasan. KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.

Baca juga: KPK Periksa Kesehatan Yaqut, Proses Pengembalian ke Rutan Segera Rampung

“Besok sudah ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Siap Beberkan Perkembangan Kasus

Tak hanya itu, KPK juga memastikan akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026). Agenda ini menjadi salah satu faktor penting di balik pengembalian status penahanan mantan Menteri Agama tersebut ke rutan.

“Tunggu saja progresnya, kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Asep.

Dari Tahanan Rumah Kembali ke Rutan

Sebelumnya, mantan Menteri Agama tersebut sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK. Namun, dengan adanya kebutuhan penyidikan yang intensif, status tersebut kini dikembalikan ke rutan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut terus berjalan dan memasuki fase krusial.

Perjalanan Panjang Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut bermula sejak penyidikan dibuka pada Agustus 2025. Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka pada awal 2026.

Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas setelah majelis hakim menolaknya pada 11 Maret 2026.

Sehari berselang, KPK langsung menahan Yaqut di rutan. Sementara itu, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dengan pengembalian Yaqut ke rutan dan agenda pemeriksaan lanjutan, publik kini menanti pengungkapan lebih jauh terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar tersebut.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI