Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen hingga batas akhir pada 1 April 2026. Meski demikian, KPK menemukan 3,76 persen pejabat masih terlambat menyampaikan laporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan capaian tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 April 2026. Ia menegaskan angka kepatuhan tetap berada pada level tinggi.
“Penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026,” ujar Budi.
Budi menilai banyak pimpinan instansi aktif mendorong bawahannya untuk melaporkan harta kekayaan tepat waktu. Ia menyebut peran strategis sejumlah lembaga dalam menjaga kepatuhan tersebut.
“Sekretariat Kabinet terus mendorong dan mengingatkan kepatuhan LHKPN bagi para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan di pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” kata dia.
KPK mencatat hampir seluruh pejabat di sektor yudikatif telah melaporkan LHKPN dengan capaian 99,99 persen. Sektor BUMN dan BUMD menyusul dengan tingkat kepatuhan 97,06 persen. Sementara itu, sektor eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, mencatat angka 96,75 persen.
Di sisi lain, Budi menyebut sektor legislatif menunjukkan capaian 82,21 persen. Ia menilai angka tersebut tetap mencerminkan meningkatnya kesadaran pejabat dalam mencegah praktik korupsi sejak dini.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terutama dalam memperluas transparansi harta kekayaan penyelenggara negara,” ujar Budi.
Tepat Waktu
Sebelumnya, KPK memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN untuk periode pelaporan 2025 tepat waktu.
“Kami perlu menyampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Budi menegaskan publik dapat mengakses laporan tersebut secara terbuka setelah proses publikasi selesai melalui laman resmi KPK. Ia juga menilai langkah Presiden dan Wakil Presiden memberi contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara.
Menurut dia, setiap pejabat wajib menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki.
Berdasarkan pengecekan pada laman elhkpn.kpk.go.id, data LHKPN Presiden masih menunggu proses publikasi. Sementara itu, laporan Wakil Presiden sudah tersedia dan mencatat total kekayaan sekitar Rp27,9 miliar, tepatnya Rp27.915.654.176.







