Jakarta (lampost.co)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi sosok penyimpan uang dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Jika sudah kami ketahui uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang atau kita sebut juru simpannya, itu akan memudahkan penyidik. Untuk melakukan tracing,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, akhir pekan ini.
Asep menjelaskan sosok penyimpan uang dugaan korupsi tersebut diduga bukan pimpinan di Kemenag.
“Tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan. Artinya, tidak harus kalau di direktorat pada direkturnya. Kalau di suatu lembaga juga kan ada yang khusus mengelola keuangannya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bila KPK telah menemukan sosok tersebut, maka kerja sama yang sudah dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri pemegang kendali yang sebenarnya terhadap uang dugaan korupsi kuota haji.
“Kami kemudian bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mister Y,” ujarnya.
Memulai Penyidikan
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023–2024.
Pengumuman KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.