Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Kini, ia mendapat vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, Majelis Hakim mengabulkan permintaan pidana uang pengganti sebesar Rp41,4 miliar,” kata Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7).
Ikhsan menjelaskan majelis kasasi meyakini uang Rp41,4 miliar oleh Abdul. Hal itu karena berkaitan dengan kasus rasuah yang masuk dalam tuntutan jaksa. Jaksa segera melakukan eksekusi.
“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke tim jaksa eksekutor,” ujar Ikhsan.
Abdul Latif mendapat vonis enam tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pembacaan vonis pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia juga wajib membayar uang denda Rp300 juta dalam putusan tingkat pertama ini.
Dalam putusan itu, majelis hanya meminta Abdul membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar. Jaksa KPK menolak putusan itu karena dana pengganti yang dimintakan dalam tuntutan sebesar Rp41,4 miliar.
Sebelumnya, KPK merampungkan berkas dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Ia segera menjalani pengadilan kembali.
“Telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Ali mengatakan berkas dugaan pencucian itu sudah ada pengujian secara materil dan formil oleh jaksa. KPK yakin tudingannya bakal terbukti dalam persidangan.