• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 04:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 Februari 2025 memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
19/02/25 - 14:52
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

Jakarta (Lampost.co) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 Februari 2025 memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara pada lingkungan Mahkamah Agung.

 

“Pemeriksaan terlaksanakan pada Gedung KPK Merah Putih atas nama HH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

 

Kemudian sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal materi apa yang akan terdalami. Dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

Sementara itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pada lingkungan Mahkamah Agung.

 

Pengadilan DKI Jakarta

Lalu terkait perkara korupsi tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Itu setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi pada MA.

 

Kemudian putusan tersebut tertetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto. Setelah menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

 

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terjalani Hasbi terkurangi seluruhnya dari pidana yang terjatuhkan. Serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

 

Lalu banding yang terajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang terlalu rendah dari tuntutan yang terberikan. Yakni, penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.

 

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan tervonis pidana enam tahun penjara. Denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

 

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi. Dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

 

Uang itu terterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Tags: Dugaan SuapGedung Merah PutihHasbi HasanJuru Bicara KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMahkamah Agungmantan Sekretarispengurusan perkarapenyidikTERSANGKATessa Mahardhikatindak pidana pencucian uangTPPU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Sistem Pendidikan yang Relevan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat harus mampu terealisasikan. Terlebih dalam...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.