Jakarta (Lampost.co) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 Februari 2025 memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara pada lingkungan Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan terlaksanakan pada Gedung KPK Merah Putih atas nama HH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Kemudian sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal materi apa yang akan terdalami. Dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pada lingkungan Mahkamah Agung.
Pengadilan DKI Jakarta
Lalu terkait perkara korupsi tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Itu setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi pada MA.
Kemudian putusan tersebut tertetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto. Setelah menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terjalani Hasbi terkurangi seluruhnya dari pidana yang terjatuhkan. Serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Lalu banding yang terajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang terlalu rendah dari tuntutan yang terberikan. Yakni, penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan tervonis pidana enam tahun penjara. Denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi. Dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu terterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.