Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah proyek-proyek Divisi EPC PT. Pembangunan Perumahan (Persero). Penyidik menyita uang yang tersimpan dalam deposito dan brankas.
“Penyidik menyampaikan telah melakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito. Itu totalnya sebesar Rp.22 miliar rupiah. Berikutnya ada uang yang tertemukan dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp.40 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.
Sementara itu, Tessa enggan merinci jenis mata uang yang terambil penyidik dalam upaya paksa itu. Menurutnya, KPK masih mencoba mengusut keterkaitan bukti tersebut dengan kasus yang tertangani.
“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya. Sehingga ini teman-teman masih belum bisa terupdate terlebih dahulu. Tapi nanti bila ada akan kita sampaikan terlebih dahulu terkait pertanyaan yang terakhir,” terang Tessa.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek Divisi EPC PT. Pembangunan Perumahan (Persero).
Sementara itu, sudah ada dua orang yang tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini. Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. Pihaknya menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.