Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Hal itu usai menggunakan kop kementerian untuk acara pribadi. Meski bukan tindakan rasuah, kelakuannya bisa memicu konflik kepentingan.
“Sebaiknya ke depan harus terhindari. Karena kalau ada pembiaran dan bahkan terbiasa bisa jadi menjadi perilaku yang koruptif. Salah satunya akan terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan pribadi atau keluarga dengan kepentingan publik sebagai menteri,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana hari ini.
Wawan menjelaskan penggunaan kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir jika terbiasa bisa menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.
Ia berharap Yandri tidak mengulangi kejadian tersebut lagi ke depannya. Apalagi, kata Wawan, jika menggunakan uang negara buat kepentingan pribadinya.
“Kalau perilaku koruptif terbiasa dan berkaitan dengan penggunaan uang atau anggaran pemerintah bisa jadi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Wawan.
Sebelumnya, Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024.
Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.








