• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 11:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPU – Bawaslu Hormati Putusan MK Cabut Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
02/01/25 - 23:26
in Hukum, Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Ketua hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (tengah), hakim konstitusi Arsul Sani(MI/Usman Iskandar)

Ketua hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (tengah), hakim konstitusi Arsul Sani(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut tertuang dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, menyebut pihaknya menghormati putusan MK. “Kita menghormati putusan MK,” ungkap Afifuddin.

 

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik meyakini bahwa pembentuk UU. Dalam hal ini DPR memahami bahwa namanya putusan konstitusi bersifat erga omnes atau final dan mengikat. 

 

“Sesuai dengan penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 dan informasi bahwa tahun 2025. Pembentuk UU itu akan melakukan pembahasan UU pemilu yang teragendakan dalam legislasi nasional,” tutur Idham. 

 

Kemudian Idham berpendapat sebagaimana tradisi legal drafting UU di DPR memiliki prinsip terbuka dan partisipatif. “Kami meyakini dalam pembahasan UU Pemilu. KPU akan terlibatkan untuk mendiskusikan,” tambahnya.

 

Bawaslu

Selanjutnya, anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK. Penghapusan presidential threshold akan menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru. Dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

 

“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh MK. Merupakan langkah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Puadi.

 

“Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya. 

 

Lalu secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu. Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru. Seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi yang lebih tajam. Apalagi mengingat jumlah kandidat yang lebih banyak bisa memecah suara rakyat.

 

“Langkah ke depan, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu. Terlebih untuk memastikan mekanisme pemilu yang tetap adil, efisien, dan mampu menjaga stabilitas politik. Sambil memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia,” katanya. 

 

Tags: ambang batas pencalonancalon wakil presidengugatanhormati putusan MKIdham Holikkpu riMahkamah KonstitusimkMochammad AfifuddinPRESIDENpresidential threshold
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Lampung menggelar pelantikan pengurus periode 2025—2030.  Acara berlangsung di Ballroom Hotel...

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Deli Serdang (Lampost.co) -- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan banjir besar di Sumatra Utara berkaitan kuat dengan pembalakan...

Dua warga Kabupaten Lampung Tengah, Melia dan Nova Anita Sari melaporkan dugaan investasi bodong dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dok. Lampost.co

Tertarik Investasi MBG, Malah Tertipu Rp 400 Juta

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Setelah menanamkan modal investasi hingga Rp 400 juta untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua warga...

Berita Terbaru

Performa Tim Masih Jauh dari Harapan Usai Imbang Lawan India
Bola

Jadwal Terbaru Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Usai Mundurnya Kamboja

byRicky Marlyand1 others
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Jadwal Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 kini berubah. Pada laga perdana Garuda Muda akan menghadapi...

Read moreDetails
Festival Way Kambas XX Colour Run 2025.

Ribuan Peserta Meriahkan Festival Way Kambas XX Colour Run 2025

30/11/2025
Program Srikandi Movement Berbagi Berkah Bersama menyalurkan 20 Paket Sembako Ketahanan Pangan kepada masyarakat kurang mampu di Lampung Utara.

Srikandi PLN UP3 Kotabumi Tebar Energi Kebaikan dengan Berbagi Berkah Bersama

30/11/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 30 November 2025, Lampung Cerah Berawan

30/11/2025
DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.