Semarang (lampost.co)–Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang resmi menjadi tersangka pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL menjalani penahanan di Polda Jateng.
Kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.
Peristiwa pada Jumat malam, 31 Januari 2025 itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan temannya warga sipil mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian menghampiri,” katanya.
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak memproses hukum.
Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.
Kemudian pelaku membawa korban beserta mobilnya ke Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah memeriksa empat orang saksi.
Pasal 368
Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.