• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 06:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Pemerasan Dua Oknum Polisi Terhadap Sejoli di Pantai Marina

Peristiwa pada Jumat malam, 31 Januari 2025 itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan temannya warga sipil mencari makan di kawasan Pantai Marina

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
03/02/25 - 09:07
in Nasional
A A
Kronologi Pemerasan Dua Oknum Polisi Terhadap Sejoli di Pantai Marina

Semarang (lampost.co)–Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang resmi menjadi tersangka pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta.

 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL menjalani penahanan di Polda Jateng.

 

Kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.

 

Peristiwa pada Jumat malam, 31 Januari 2025 itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan temannya warga sipil mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

 

“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian menghampiri,” katanya.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak memproses hukum.

 

Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

 

Kemudian pelaku membawa korban beserta mobilnya  ke Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah memeriksa empat orang saksi.

Pasal 368

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

 

Tags: anggota polrestabes semarangoknum polisi pemerastindak pidana pemerasan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Reformasi Polri Harus Menyentuh Akar Masalah Sesuai Tuntutan Zaman

Reformasi Polri Harus Menyentuh Akar Masalah Sesuai Tuntutan Zaman

byMuharram Candra Lugina
01/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mantan perwira tinggi TNI, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, menegaskan reformasi Polri harus secara mendasar. Reformasi wajib...

Perkap 4/2025 Bolehkan Polri Pakai Senpi Hadapi Ancaman Serius

Perkap 4/2025 Bolehkan Polri Pakai Senpi Hadapi Ancaman Serius

byMuharram Candra Lugina
01/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan...

Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh

Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh

byMuharram Candra Lugina
01/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Reformasi Polri kembali menjadi sorotan publik. Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM),...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.