Jakarta (Lampost.co)–– Pedangdut populer Lesti Kejora resmi di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores pada Sabtu, 18 Mei 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan dugaan pelanggaran hak cipta setelah Lesti dugaanya meng-cover dan mengunggah beberapa lagu milik Yoni ke platform digital.
Termasuk YouTube tanpa izin sang pemilik hak. Kabar ini terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Baca juga: Inul Daratista Siapkan 5 Ekor Sapi di Momen Kurban di Iduladha
Ary menjelaskan, dugaan pelanggaran di perkuat surat pernyataan publisher yang menerbitkan PT ASKM.
Perusahaan yang selama ini memegang lisensi komersial atas katalog milik Yoni Dores. Polisi kini tengah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti digital (link video, analytics, dan meta-data unggahan), serta klarifikasi pihak terlapor.
Kronologi Singkat
2018 – Lesti terduga mulai membawakan lagu-lagu Yoni Dores secara live dan membuat video cover yang mengunggah di kanal YouTube pribadi dan platform lain.
2019-2024 – Video cover meraih jutaan penayangan; monetisasi berjalan lewat iklan dan digital streaming tanpa adanya kontrak lisensi.
Awal 2025 – Yoni Dores menempuh jalur somasi; tidak ada kesepakatan kompensasi.
18 Mei 2025 – Kuasa hukum Yoni resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
20 Mei 2025 – Polisi umumkan status laporan dan mulai proses penyidikan.
Hingga berita ini di terbitkan, tim manajemen Lesti Kejora belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Namun, sumber internal label menyebutkan mereka “siap kooperatif dan akan mengikuti prosedur hukum” sembari mengupayakan mediasi demi penyelesaian kekeluargaan.
Kasus ini bisa menjadi rujukan bagi kreator digital lain dalam menggunakan karya berhak cipta, terutama di ranah cover song yang sering dianggap “abu-abu”.
Berdasarkan kebijakan Content ID, kreator wajib mencantumkan lisensi ketidakpatuhan berpotensi tak hanya gugatan pidana, tetapi juga takedown dan pemutusan pendapatan.