• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/06/2025 12:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Hapus “Presidential Threshold” di UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/01/25 - 17:08
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Hal itu tertera pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024, Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Kemudian dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

 

Lalu dalam konteks tersebut. Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya. Itu sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

 

“Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya. Tersadari atau tidak, partai politik baru yang lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional. Terlebih untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

 

Kemudian dalam batas penalaran yang wajar. MK memandang presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor. 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Terlebih yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi DPR pada pemilu. Sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya Saldi mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Itu terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

 

Rasionalitas

Sementara itu, penetapan besaran atau persentasenya tidak berdasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. “Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas. Itu untuk menilai tidak memiliki benturan kepentingan,” imbuh Saldi.

 

Kemudian MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung mengupayakan presiden dan wakil presiden hanya terikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Apalagi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak terantisipasi.

 

Sekalipun pemilu presiden terlaksanakan serentak dengan pemilu anggota legislatif. Sejatinya mandat rakyat atau pemilih diberikan secara terpisah. Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR. Ini memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor. 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.

 

“Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

 

Atas pertimbangan itu, MK menyimpulkan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Akan tetapi, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Mereka yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Tags: Ambang BatasDasar Negara Republik IndonesiaKetua Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusiminimal persentasemkNomor 7 Tahun 2017Pasal 222Pasangan CalonPEMILUPRESIDENpresidential thresholdSuhartoyoUndang UndangWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Billy Syahputra

Alasan Billy Syahputra Rahasiakan Isu Pernikahan dengan Vika Kolesnaya

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Artis dan presenter Billy Syahputra kembali menjadi sorotan publik terkait isu pernikahannya dengan kekasihnya yang berasal dari Rusia,...

Sarwendah Disorot karena Kedekatan dengan Pengusaha Muda Giorgio Antonio

Sarwendah Ungkap Awal Kedekatan dengan Muda Giorgio Antonio

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Setelah resmi bercerai dari presenter ternama Ruben Onsu, artis dan penyanyi Sarwendah kini fokus membangun kembali kehidupannya. Ia...

Britney Spears Ganti Nama Jadi Xila Maria River Red.Dok

Britney Spears Ungkap Alasan Ganti Nama Jadi Xila Maria River Red, dan Pindah ke Meksiko

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Penyanyi pop legendaris Britney Spears kembali membuat kejutan bagi para penggemarnya. Ia secara resmi mengganti namanya menjadi Xila...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.