MKD Minta Klarifikasi Tempo soal Anggota DPR Terlibat di Suap Kuota Haji

Editor Barboy, Penulis Medcom
Senin, 29 Juli 2024 14.22 WIB
MKD Minta Klarifikasi <i>Tempo</i> soal Anggota DPR Terlibat di Suap Kuota Haji
Anggota MKD Habiburokhman. Foto: Medcom.

Jakarta (Lampost.co): Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR minta klarifikasi redaksi Tempo. Hal itu terkait pemberitaan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam suap dan jual beli kuota haji. Namun, redaksi Tempo tak dapat memenuhi panggilan hari ini, 29 Juli 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari sekretariat bahwa pihak Tempo tidak berkenan untuk hadir hari ini,” kata Anggota MKD DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024

MKD akan menjadwalkan pemanggilan pekan depan. Pihak Tempo harapannya dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sebetulnya mencoba lagi siapa tahu teman-teman berkenan lagi di minggu yang akan datang, untuk memberikan keterangan di sini,” ujar Habiburokhman.

MKD akan menindaklanjuti anggota dewan yang diduga menerima suap apabila sumber itu benar. Karena hal ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

“Kami akan tindaklanjuti dan kami akan proses siapapun yang melakukan atau menerima suap tersebut,” kata Habiburokhman.

Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan pihaknya ingin mendengarkan pihak Tempo terkait pemberitaan mengenai dugaan suap dan jual beli kuota haji oleh anggota dewan. Adang menekankan bahwa ini bagian dari klarifikasi bukan pemeriksaan.

“Nah kalau kita baca di depan majalah Tempo, halaman terbesar utama di depan jelas sangat merasakan perlunya adanya pendalaman gitu ya. Klarifikasi loh bukan pemeriksaan. Jelas di situ ada dugaan jual-beli kuota dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ini sebagai MKD kan kita harus meng-clear-kan. Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah,” ujar Adang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI