Jakarta (Lampost.co): MPR akan menerbitkan ketetapan (TAP) khusus pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Penetapan itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berdasarkan surat keputusan dari KPU itu kemudian MPR RI akan menerbitkan TAP MPR khususnya tentang pelantikan presiden dan wapres terpilih,” ujar Ketua Badan Anggaran MPR, Idris Laena, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Idris mengatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa pelantikan presiden oleh MPR. Hanya saja selama ini yang terjadi kegiatan pelantikan presiden itu hanya oleh MPR. Tetapi keputusan tentang penetapan presiden berdasarkan keputusan KPU.
“Sehingga kemarin dari kajian secara mendalam, kelihatannya MPR kembali akan melaksanakan sesuai dengan kewenangannya. Yaitu melantik presiden dan wapres terpilih,” kata Ketua Fraksi Golkar MPR itu.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR. Pada Pasal 120 ayat 3, yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dengan Ketetapan MPR.
Menurutnya, Ketetapan MPR bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata. Hal ini guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum.
“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal itu sebagaimana pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.