Jakarta (Lampost.co)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pemerintah mengusulkan korban judi online (judol) menjadi penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat, sehingga pemerintah perlu mengkaji ulang.
“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian. Salah satunya dengan melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah dis insentif bagaimana pejudi justru jangan mendapat bansos,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Ia menilai bansos yang pemerintah berikan kepada pejudi berpotensi menggunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Wacana Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos Tuai Kritik Pedas
Niam juga menegaskan agar tidak ada istilah korban dari judi daring, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring. Karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol). Di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu kita diskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar. Orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya. Tetapi karena persoalan struktural mereka tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran,” ujarnya.
Tindakan Restoratif
Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi terpengaruh hal-hal lain.
Namun demian, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi daring. Yakni melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
“Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online,” tuturnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” katanya (13/6).