• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 23:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerkosaan Terhadap Keluarga Pasien Berpotensi Melanggar HAM

Seharusnya pasien dan keluarga mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pengobatan di rumah sakit.

Delima NapitupuluMedia IndonesiabyDelima NapitupuluandMedia Indonesia
10/04/25 - 18:45
in Nasional
A A
Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). (MI)

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). (MI)

Bandung (lampost.co)–Kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengundang perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia.

Kakanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi pelanggaran HAM.

Seharusnya pasien dan keluarga mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pengobatan di rumah sakit.

“Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit,” ucap Hasbullah Fudail, Kamis, 10 April 2025.

Kanwil Kemenham Jabar akan memintai keterangan permasalahan tersebut kepada RSHS Bandung, Universitas Padjajaran, hingga Polda Jabar.
Selain itu, Hasbullah juga menggali informasi dari korban dan keluarga korban hingga tersangka untuk mendapat informasi yang valid dan lengkap.

“Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujarnya.

Spesialis di RSHS

Sebelumnya, Priguna Anugerah P (31) seorang dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung memperkosa keluarga penunggu pasien.

Priguna adalah dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung.

Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada korban anak dari pasien RSHS.

Tags: Dokter PPDSdokter residen anestesikasus pemerkosaankorban pemerkosaanpemerkosaan di RSHS Bandungperilaku seks menyimpang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir AI Grok

byNur
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-- — Indonesia resmi mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang memblokir layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Fitur...

Korban Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Tembus 1.189 Jiwa, Pemulihan Infrastruktur Dipercepat

BNPB Catat Korban Banjir di Sumatra Tembus 1.189 Jiwa

byNur
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-— Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan dampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh. Sumatra Utara,...

Pakar telematika Roy Suryo(kedua kiri) dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kedua kanan) memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025(MI/Susanto)

Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, KPU Diperintakan Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Informasi Pusat atau KIP mengabulkan sengketa informasi yang terajukan Bonatua. Sementara amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor. 074/X/KIP-PSI/2025 pada Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. Dengan dikabulkan permohonan sengketa tersebut, ijazah Jokowi kini menjadi informasi publik. “Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang tergunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka.” tegas Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, apabila upaya hukum tidak terlaksanakan, putusan tersebut akan tereksekusi oleh pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.” sambung Handoko. Sementara itu, sidang gugatan Citizen Law Suit ( CLS) ijazah Jokowi masih bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Purn. Oegroseno mencermati ada yang beda antara foto ijazah Jokowi yang diperlihatkan Dian Sandi, kader PSI di unggahan aplikasi platform X, dengan wajah aslinya. Penegasan itu tersampaikan Oegroseno sewaktu ditanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri PN Surakarta, Selasa, 12 Januari 2026. Ia hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan tersebut oleh pihak pemohon.

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) kepada pengamat...

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan
Lampung

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai kesepakatan Pemprov Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)...

Read moreDetails
Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir AI Grok

14/01/2026
Korban Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Tembus 1.189 Jiwa, Pemulihan Infrastruktur Dipercepat

BNPB Catat Korban Banjir di Sumatra Tembus 1.189 Jiwa

14/01/2026
Pakar telematika Roy Suryo(kedua kiri) dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kedua kanan) memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025(MI/Susanto)

Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, KPU Diperintakan Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Informasi Pusat atau KIP mengabulkan sengketa informasi yang terajukan Bonatua. Sementara amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor. 074/X/KIP-PSI/2025 pada Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. Dengan dikabulkan permohonan sengketa tersebut, ijazah Jokowi kini menjadi informasi publik. “Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang tergunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka.” tegas Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, apabila upaya hukum tidak terlaksanakan, putusan tersebut akan tereksekusi oleh pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.” sambung Handoko. Sementara itu, sidang gugatan Citizen Law Suit ( CLS) ijazah Jokowi masih bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Purn. Oegroseno mencermati ada yang beda antara foto ijazah Jokowi yang diperlihatkan Dian Sandi, kader PSI di unggahan aplikasi platform X, dengan wajah aslinya. Penegasan itu tersampaikan Oegroseno sewaktu ditanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri PN Surakarta, Selasa, 12 Januari 2026. Ia hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan tersebut oleh pihak pemohon.

14/01/2026
Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka tersandung kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10%. Dok Kejari Bandar Lampung.

Tiga Bos PT Lampung Energi Berjaya Segera Disidang Kasus Korupsi Participating Interest

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.