Bandung (lampost.co)–Kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengundang perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kakanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi pelanggaran HAM.
Seharusnya pasien dan keluarga mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pengobatan di rumah sakit.
“Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit,” ucap Hasbullah Fudail, Kamis, 10 April 2025.
“Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujarnya.
Spesialis di RSHS
Sebelumnya, Priguna Anugerah P (31) seorang dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung memperkosa keluarga penunggu pasien.
Priguna adalah dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung.
Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada korban anak dari pasien RSHS.