IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 13:37
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Penanganan Demonstran Anak Jangan Tabrak Konstitusi

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
29/08/24 - 13:42
in Nasional
A A
demonstran

Demo kawal putusan MK di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. (MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (lampost.co)–Penanganan anak yang terlibat demo tidak boleh melanggar konstitusi dan UU terkait perlindungan anak.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria merespons banyaknya kasus anak yang terlibat demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“KPAI menyerukan bahwa penanganan aparat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia,” ujarnya.

Sylvana menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi, juga menyatakan keprihatinan mendalam kepada anak korban eksploitasi dan kekerasan pada aksi massa yang masih berlangsung.

“Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang berisiko terhadap kesehatan fisik, psikis, dan keselamatan nyawa anak,” katanya.

Temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak pada demonstrasi yakni kekerasan fisik saat penangkapan aparat penegak hukum.

Kemudian, terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa.

Kemudian, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma karena anak-anak ditangkap dengan kekerasan, terputus akses komunikasi dengan orang tua, atau keluarga saat pemeriksaan.

Pemeriksaan cukup lama di malam hari hingga menjelang subuh saat proses penyidikan.

“Pengabaian hak atas kesehatan juga terjadi pembiaran anak-anak tidak makan sampai larut malam. Kemudian, kedinginan saat pemeriksaan di ruangan ber-AC pada malam hari tanpa alas kaki. Dengan pakaian yang tipis,” katanya.

Ia melanjutkan pengabaian hak anak untuk pendamingan dan mendapatkan bantuan hukum di tiap tingkat pemeriksaan juga terjadi.

Serta eksploitasi kebebasan anak karena mobilisasi baik secara langsung maupun melalui grup WhatsApp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mental-emosional.

“Pengabaian hak kebebasan anak juga terjadi penangkapan dan pemeriksaan anak-anak di kantor. Walaupun tidak terlibat dalam aksi dan hanya berlaku sebagai penonton,” ujarnya.

Belum Optimal

Sylvana menyebutkan pengamanan demonstrasi belum optimal karena belum melibatkan tim pengaman dari polwan maupun unit perlindungan perempuan dan anak.

“KPAI mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa kecenderungan mobilisasi dan potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan pilkada. Terutama masa kampanye yang rentan menyalahgunakan anak. Apabila terjadi harus tertangani secara komprehensif, sesuai semangat perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Polri juga sebaiknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan represif dalam menyikapi aksi massa.

Termasuk terhadap anak-anak, serta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum anak-anak.

 

Tags: kpaiRUU PilkadaUU terkait perlindungan anak
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

byWandi Barboyand1 others
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen hingga...

Mitigasi Potensi Krisis Energi yang Tepat Penting untuk Melindungi Masyarakat

Mitigasi Potensi Krisis Energi yang Tepat Penting untuk Melindungi Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mitigasi potensi krisis energi yang tepat di tengah memburuknya kondisi ekonomi global sangat penting untuk kita lakukan....

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Praktisi hukum dan kolumnis Agus Widjajanto mengaitkan kasus kekerasan terhadap tokoh kritis dengan potensi dinamika yang lebih luas...

Berita Terbaru

Polairud Polda Lampungpengamanan lokasi wisata selama musim liburan. (Foto:Dok)
Bandar Lampung

Wisata Air Jadi Favorit, Warga Lampung Khawatir Ancaman Air Bah Mengintai

byNurand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Keindahan wisata air, khususnya sungai, masih menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Lampung untuk melepas penat....

Read moreDetails
Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan kawasan objek wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 29 Maret 2026. Dok Polisi

Sistem Peringatan Dini Jadi Kebutuhan Mendesak di Kawasan Wisata Air

03/04/2026
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Dok/Lampost.co

Lampung Percepat Pemasangan Sistem Peringatan Dini Banjir

03/04/2026
Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 23 April 2026 Merosot

03/04/2026
scream 8

Scream 8 Resmi Digarap: Penulis Poker Face Siap Bawa Teror Ghostface Lebih Mencekam

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.