• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 02:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat Sebut Lucky Hakim Memang Layak Disanksi Tegas

Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
09/04/25 - 10:47
in Nasional
A A
Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Jakarta (lampost.co)–Kemendagri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas plesiran tanpa izin yang telah melanggar banyak aturan.

Lucky pantas mendapat hukuman berat hingga menimbulkan efek jera. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menekankan kasus tersebut menjadi pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri. Bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah pelanggaran.

Lalu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain.

“Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Permendagri itu soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu,” kata Herman, Selasa, 8 April 2025.

Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.

Izin ke Menteri

Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat kena sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.

Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

“Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” katanya.

Tags: kemendagriliburan ke JepangLucky Hakimlucky hakim minta maafplesiran ke japangsanksi bupati indramayu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda...

Sarwendah (Foto: instagram)

Sarwendah Hadirkan Dokter untuk Tegaskan Thalia Putri Onsu Anak Kandung

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sarwendah kembali angkat bicara soal isu miring tentang anak pertamanya, Thalia Putri Onsu. Ia menegaskan Thalia adalah...

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. (MI/Usman Iskandar)

Immanuel Ebenezer Wamenaker Terjaring OTT KPK

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.