• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 01:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat Sebut Lucky Hakim Memang Layak Disanksi Tegas

Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
09/04/25 - 10:47
in Nasional
A A
Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Jakarta (lampost.co)–Kemendagri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas plesiran tanpa izin yang telah melanggar banyak aturan.

Lucky pantas mendapat hukuman berat hingga menimbulkan efek jera. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menekankan kasus tersebut menjadi pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri. Bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah pelanggaran.

Lalu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain.

“Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Permendagri itu soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu,” kata Herman, Selasa, 8 April 2025.

Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.

Izin ke Menteri

Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat kena sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.

Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

“Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” katanya.

Tags: kemendagriliburan ke JepangLucky Hakimlucky hakim minta maafplesiran ke japangsanksi bupati indramayu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Drama Korea terbaru Genie: Make a Wish menjadi korban pembajakan besar-besaran setelah tayang perdana di Netflix pada...

Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris sekaligus selebgram Anya Geraldine kembali menarik perhatian publik setelah membagikan kisah unik tentang hubungan dengan ibunya....

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.