Jakarta (Lampost.co) — Perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh harus segera direalisasikan dan menjadi perhatian semua pihak sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.
“Jumlah PMI yang berkerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi, langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023 mengungkapkan, sedikitnya ada 9 juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.
Namun, hanya 4,68 juta TKI yang bekerja sesuai jalur yang benar atau legal secara hukum. Sementara data Bank Indonesia tahun 2023 mencatat remitansi PMI mencapai USD14,22 miliar.
Menurut Lestari, catatan BP2MI itu harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI.
Rerie berpendapat, jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan.
Menurut Rerie berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal. Seperti sosialisasi masif, peningkatan keterampilan calon pekerja dan sejumlah kebijakan dalam peningkatan perlindungan PMI. Menurut legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, melakukan upaya-upaya tersebut harus konsisten.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, upaya perlindungan terhadap PMI secara menyeluruh dapat segera terwujud. Terutama di tengah kondisi perekonomian global yang menghadirkan berbagai tantangan.