Jakarta (Lampost.co) — Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara terkait laporan atas kasus materi komedi “Mens Rea” dari Pandji Pragiwaksono. Langkah itu menyusul rampungnya proses klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.
Gelar perkara akan menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut. Polisi akan menilai peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan gelar perkara berlangsung setelah fakta lengkap.
“Penyelidik akan melakukan gelar perkara, untuk menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).
Sebelum tahap itu berlangsung, penyelidik masih melengkapi rangkaian penyelidikan. Polisi akan meminta keterangan sejumlah ahli sesuai bidang laporan.
“Penyelidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta cukup, baru gelar perkara,” kata Budi.
Hingga saat ini, polisi memeriksa 27 orang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup para pelapor, saksi pelapor, Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor, serta saksi meringankan.
Polisi juga memeriksa dua pembuka acara “Mens Rea” di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Agustus 2025, yaitu DWN dan AAD.
“Sampai saat ini total 27 orang kami periksa, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta terlapor,” ujar Budi.
6 Laporan untuk Pandji
Polda Metro Jaya mencatat terdapat enam laporan terkait materi “Mens Rea” yang kini tayang di Netflix. Enam laporan itu terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
“Terdapat enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” kata Budi.
Laporan pertama dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Koordinator pelapor tercatat atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Dua hari kemudian, seorang warga berinisial BU mengajukan aduan masyarakat. Sepekan berselang, pelapor berinisial FW melaporkan Pandji bersama Rizki. Pada 17 Januari 2026, pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, turut membuat laporan.
Laporan terbaru datang dari Majelis Pesantren Salafiyah Banten. Pengurus MPS, Sudirman, menyebut materi “Mens Rea” menyinggung pembahasan ibadah salat. Di hari yang sama, seorang pelapor berinisial F juga melayangkan laporan dengan substansi serupa.
Pandji Dijerat KUHP Baru
Budi menyebut seluruh pelapor melaporkan Pandji atas dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Dugaan itu merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Pasal yang digunakan meliputi Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP baru. Polisi juga menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Sejauh ini, penyelidik memeriksa 10 pelapor dan saksi pelapor. Pemeriksaan lanjutan akan memperdalam unsur peristiwa yang dilaporkan.
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu, lalu saksi-saksi yang melihat dan mendengar peristiwa kejadian,” ujar Budi.
Selain saksi, polisi juga meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE. Pemeriksaan itu bertujuan menilai konteks materi dan dampaknya.
Polisi turut menganalisis keabsahan barang bukti yang para pelapor ajukan. Analisis mencakup rekaman materi yang beredar. Hasil pemeriksaan ahli dan analisis barang bukti akan menjadi dasar dalam gelar perkara.
Polisi memastikan proses berjalan objektif dan transparan. “Terkait barang bukti, apakah rekaman tersebut asli, tidak rekayasa, tidak ada editan, lalu persesuaikan,” jelas Budi.







