Presiden Jokowi: Bukan Membuka Ekspor Pasir Laut, Tapi Ekspor Sedimen

Editor Adi Sunaryo
Rabu, 18 September 2024 20.54 WIB
Presiden Jokowi: Bukan Membuka Ekspor Pasir Laut, Tapi Ekspor Sedimen
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan bahwa ekspor yang dia buka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal.” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Baca juga: Kisruh Kadin, Kekhawatiran Ganggu Dunia Usaha dan Investasi Hingga Adu Pukul

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut. Meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut. “Sekali lagi, bukan (pasir laut). Nanti kalau terjemahannya pasir beda loh ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang kita ekspor) sedimen. Coba baca di situ, sedimen,” kata Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia mengatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut untuk menanggulangi sedimentasi. Karena dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut dan juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut. Yakni untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI