Jakarta (lampost.co)–Bareskrim Polri akan mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh Polda Jawa Barat.
Evaluasi menyusul penetapan tersangka Pegi Setiawan yang akhirnya bebas karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus tidak sah.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi terhadap penyidik, bagaimana proses itu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 8 Juli 2024.
Wartawan menanyakan apakah Pegi adalah korban salah tangkap, Djuhandani belum bisa memastikan. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melihat proses penyidikan.
Ia memastikan Polri memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Kemudian, tunduk dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami penegak hukum tunduk dengan putusan,” pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim pun memutuskan Direskrimum Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan tidak sah, batal demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.