Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Picu Pro-Kontra, ini Respons Elite Partai

KPK menyusun rekomendasi itu melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2025 untuk memperkuat sistem kaderisasi di internal partai.

Editor Effran
Selasa, 28 April 2026 10.30 WIB
Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Picu Pro-Kontra, ini Respons Elite Partai
Suasana di Gedung KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantik perdebatan publik karena mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode.

KPK menyusun rekomendasi itu melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2025 untuk memperkuat sistem kaderisasi di internal partai.

KPK menilai regenerasi kepemimpinan berjalan tidak optimal. Untuk itu, pembatasan periode sebagai solusi struktural. Namun, usulan itu langsung memicu respons beragam dari elite partai politik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode,” tulis KPK dalam laporannya.

PDIP Kritik: KPK Dinilai Keluar Jalur

Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK. Ia juga menilai rekomendasi tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat dalam konstitusi.

Ia menegaskan KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi. “Usulan itu melampaui kewenangan KPK. Lembaga itu keluar dari tugas pokoknya,” ujar Guntur.

 Demokrat: Urusan Internal Partai Tak Perlu Diatur Negara

Sikap serupa datang dari Partai Demokrat. Sekjen Herman Khaeron menegaskan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal.

Ia menilai demokrasi internal tidak bergantung pada pembatasan periode. Justru mekanisme kongres menjadi penentu utama. “Mekanisme kepemimpinan ditentukan partai. Pemerintah tidak perlu mengatur,” katanya.

 PAN Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi

Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyuarakan kekhawatiran. Waketum Viva Yoga Mauladi menilai wacana itu bisa melanggar hak konstitusional.

Menurutnya, partai politik memiliki otonomi penuh dalam menentukan struktur kepemimpinan. “Pembatasan itu bisa melanggar kebebasan berserikat,” ujarnya.

 NasDem: Kepemimpinan Tak Sesederhana Dua Periode

Dari Partai NasDem, Sekjen Hermawi Taslim memberikan pandangan lebih moderat. Ia menganggap usulan KPK sebagai masukan penting.

Namun, ia menilai kepemimpinan partai tidak sederhana. “Ada banyak faktor yang menentukan seseorang tetap menjadi ketua umum,” jelasnya.

 PKS Dukung, Tapi Tetap Hormati Mekanisme Internal

Berbeda dengan partai lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menyambut positif usulan itu.

Sekjen Muhammad Kholid menyebut pembatasan periode bisa memperkuat kaderisasi. Namun, ia tetap menekankan pentingnya menghormati mekanisme internal setiap partai.

 Golkar: Setiap Partai Punya Cara Sendiri

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai usulan tersebut tidak perlu diseragamkan. Ia mencontohkan Golkar yang rutin berganti ketua umum melalui musyawarah nasional. “Setiap partai punya mekanisme sendiri. Tidak perlu disamaratakan,” ujarnya.

PSI Dukung Demi Hindari Kultus Kekuasaan

Dukungan kuat datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Harian Ahmad Ali menilai pembatasan periode penting untuk mencegah kultus individu.

Ia juga menyoroti potensi munculnya “dinasti politik” dalam partai jika jabatan terlalu lama dipegang satu orang. “Kami tidak ingin jabatan ketua umum menjadi warisan,” tegasnya.

Perdebatan Kaderisasi vs Otonomi Partai

Perbedaan sikap antar partai menunjukkan satu hal penting. Isu kaderisasi dan demokrasi internal masih menjadi perdebatan panjang.

Di satu sisi, KPK ingin memperkuat sistem regenerasi. Di sisi lain, partai politik mempertahankan otonomi organisasi.

Ke depan, wacana itu berpotensi masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Partai Politik. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI