Jakarta (Lampost.co)—Wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menjadi tidak langsung kembali terlontar menjelang pembahasan revisi Undang Undang Pemilu.
Ini kembali bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto tampak mendukung realisasi diskursus tersebut lantaran dipandang berbiaya tinggi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menekankan, apa pun keputusan politik yang di ambil pembentuk undang-undang.
Penyelenggara pemilu harus menyiapkan basis pengetahuan teknis dari pengalaman pemilihan sebelumnya.
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Imbau Masyarakat Awasi Aktivitas Ilegal Logging
“Apapun nanti pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang, mau sistemnya A, B, C, D, E, penyelenggara pemilunya akan seperti apa formatnya. Pengalaman, pelaksanaan, teknis penyelenggaraan pemilu 2024 dan pilkada 2024 harus disusun sebagai bahan yang mungkin akan dipergunakan,” ujarnya , Senin (8/12) malam.
Pembahasan Revisi
Mellaz juga mengungkapkan garis waktu pembahasan revisi regulasi tersebut. Menurutnya, Komisi II DPR akan mulai menyusun draf pada Januari, dengan proses revisi undang-undang rencananya berjalan pada pertengahan 2026.
“Nanti pilihan kebijakan sistemnya apa. Teknis penyelenggaranya akan seperti ini, managerialnya akan seperti ini, itu sudah kami lakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik UGM Mada Sukmajati menyoroti lemahnya argumentasi yang mendukung wacana Pilkada tidak langsung. Ia mengingatkan, terdapat hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat masih mendukung Pilkada langsung.
Ia menilai argumen bahwa Pilkada tidak langsung dapat mengurangi biaya politik tidak di dukung data.
“Karena bisa jadi itu tidak lebih murah, karena politik uang tidak ke pemilih, tapi ke anggota DPRD. Dan itu menurut saya argumentasinya masih lemah,” kata Mada.
Penolakan terhadap ide Pilkada tidak langsung juga diingatkan oleh Masykurudin Hafidz dari INFID. Ia menyebut pengalaman dua gelombang protes. Pada 2014–2015 dan menjelang Pilkada tahun lalu yang berhasil menggagalkan upaya pengembalian kewenangan memilih kepada DPRD.
“Presiden SBY ingin mengembalikan. Bahkan sudah keluar. Lalu kemudian kita gugat ya. Kita demonstrasi di depan DPR berhari-hari. Dan akhirnya kemudian keluar Perppu,” tuturnya.
Pemilihan Kepala Daerah
Ia menilai, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah satu-satunya kedaulatan yang benar-benar miliki warga. “Karena satu-satunya kedaulatan rakyat yang di miliki itu ya cuma memilih di TPS itu. Selainnya sudah miliki oleh para elite,” kata Masykurudin.
Kita ketahui, sebelumnya, saat berpidato pada HUT Partai Golkar, Prabowo menyatakan tengah mempertimbangkan usulan dari Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia mengenai pilkada melalui DPRD.
“Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai. Itu yang melaksanakanMalaysia, itu dilaksanakan oleh India. Terlaksana oleh banyak negara. Inggris, Kanada, Australia, negara terkaya di dunia pakai sistem politik yang murah,” kata Prabowo








