Jakarta (lampost.co)–Masyarakat mesti mewaspadai zat berbahaya dalam produk makanan. Jika terpapar terus-menerus bisa berakibat fatal.
“Ada zat dalam jumlah tinggi jika terus-menerus justru meningkatkan risiko kanker,” kata Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, Rabu, 21 Agustus 2024.
Salah satu zat berbahaya itu adalah bromida, yang kerap terkandung di air minum dalam kemasan.
Menurut Mufti, masyarakat perlu selektif dan melihat betul, apakah kandungan zat tersebut masih aman konsumsi atau tidak.
WHO sudah menetapkan batas zat tersebut, yakni 10 mikrogram per liter atau 10 part per billion. Senada, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) manut atas kebijakan itu, dan meminta produsen memastikan kandungan zat tersebut tak melebihi batas toleransi.
“Kandungannya dalam batas maksimal ada pasti. Kita menghilangkan sama sekali susah, tapi ada batas maksimal berapa yang boleh ditoleransi,” kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia.
Di sisi lain, Dosen Administrasi Publik UNPAR, Trisno Sakti Herwanto, menyoroti belum adanya regulasi terkait hal ini. Menurut dia, perlu aturan tegas, sehingga produsen menaati ambang batas aman kandungan zat tersebut.
Permintaan soal aturan tegas, sesuai dengan beleid terkait perlindungan konsumen. Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjamin hal itu.