Bandar Lampung (Lampost.co)–Pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrument keuangan modern dan untuk mendukung inklusi keuangan, meminimalisasi uang tunai yang beredar dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran belanja barang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan salah satu Inisiatif Strategi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2017, telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Selanjutnya untuk implementasi kartu kredit pemerintah (KKP), Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, diatur ketentuan bahwa UP yang sebelumnya diberikan secara tunai diubah menjadi UP tunai dan UP KKP, yaitu perbandingan proporsi UP Tunai sebesar 60% dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40%.
KKP merupakan bentuk modernisasi pada mekanisme pembayaran dan juga dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang merupakan salah satu edukasi keuangan yang bertujuan mendorong masyarakat menggunakan sistem dan instrumen pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran.
Penggunaan kartu kredit dalam transaksi keuangan negara dilaksanakan dengan tujuan meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Selain itu memberikan kemudahan ketika melakukan belanja produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui platform katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah serta akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.
KKP diterbitkan untuk kepentingan satuan kerja dalam rangka pembayaran belanja barang/modal atas beban APBN. Kartu kredit tersebut merupakan corporate card yang diterbitkan atas nama satuan kerja.
KKP untuk satuan kerja terdiri dari dua jenis, pertama yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal berupa pembelian/pengadaan barang/jasa, yang dipegang pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Selanjutnya kartu kredit untuk keperluan pembayaran belanja dalam rangka perjalanan dinas jabatan yang dapat digunakan untuk komponen pembayaran biaya transport, penginapan serta sewa kendaraan, dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.
Uang Persediaan pada Kartu Kredit Pemerintah merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak memungkinan dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Batasan belanja (limit) dari Kartu Kredit Pemerintah paling banyak Rp50.000.000 untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal, dan untuk limit KKP belanja dinas jabatan diberikan paling banyak sebesar Rp20.000.000.
Berdasarkan monitoring implementasi penuh KKP, pada tahun 2019, jumlah transaksi mencapai Rp340 miliar yang kemudian meningkat di tahun 2020 menjadi Rp434 miliar, namun di tahun 2021, penggunaan KKP ini mengalami penurunan menjadi sebesar Rp398 miliar.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan menargetkan penggunaan KKP oleh satker K/L di tahun 2022 ini dapat meningkat di atas pencapaian pada tahun 2020. Untuk itu, dalam rangka pencapaian target transaksi KKP dan akselerasi penyerapan anggaran belanja K/L, perlu melakukan langkah-langkah optimalisasi penggunaan KKP pada satker K/L dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Untuk Tahun 2022, sampai September 2022, KPPN Kotabumi telah menerbitkan surat persetujuan UP dengan porsi KKP kepada 67 Satker Mitra Kerja, dan sebanyak 64 pengajuan SPM GUP KKP dari satker telah terbit SP2D, atas tagihan penggunaan KKP mulai dari Rp230.399 hingga Rp29.679.943 dengan total nilai transaksi melalui penggunaan KKP mencapai Rp254,996,218. Sebagai bentuk apresiasi KPPN Kotabumi kepada Satker Mitra Kerja yang telah menggunakan KKP, pada Tahun 2022 KPPN Kotabumi memberikan Penghargaan kepada 3 Satker Mitra Kerja sebagai pengguna KKP dengan traksasi terbesar selama periode tahun 2021.
Dalam penggunaan KKP, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai dan Bank Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP. Melalui kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas serta transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun pada e-commerce/marketplace, diharapkan KKP dapat diimplementasikan oleh seluruh satker mitra kerja sehingga tingkat efektifitas penggunaan KKP dapat lebih meningkat.
Secara prinsip cara penggunaan KKP sama dengan kartu kredit lainnya, di mana bank “menalangi” belanja instansi pemerintah kepada rekanan. Kemudian instansi pemerintah tersebut melakukan pelunasan sesuai dengan waktu yang ditentukan kepada bank.
Sebagai bendahara wajib untuk memungut pajak pada setiap transaksi yang sudah memenuhi persayaratan dipungut pajaknya. Dengan adanya KKP ini maka bendahara tidak lagi memungut PPh pasal 21 walaupun belanja dengan nilai nominal di atas Rp2 juta. Hal tersebut tertuang dalam PMK nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan PMK nomor 59/PMK.03/2022. Adapun untuk PPh pasal 23 bendaharawan pemerintah tetap melakukan pemotongan pajak tersebut. Jadi ketika bendahara akan melakukan pelunasan kepada pihak bank, jangan lupa untuk memotong PPh Pasal 23 nya dulu, kemudian disetorkan ke kas negara. Baru setelah itu dilakukan pelunasan. Sedangkan untuk PPN, bendahara juga tidak perlu melakukan pemungutan. (AD-O)
Sri Agustina