
SEBAGAI ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung terus berkembang pesat seiring dengan jumlah penduduk yang meningkat dan aktivitas ekonomi yang berkembang. Meskipun ada kemajuan, masalah permukiman kumuh tetap menjadi masalah besar yang perlu ditangani segera. Beberapa daerah di kota ini, seperti di Teluk Betung, Sukaraja, dan Panjang yang masih mengalami kondisi permukiman yang kurang layak, dengan akses terbatas terhadap air bersih, sanitasi, drainase dan infrastruktur dasar. Di antara semua kecamatan di Kota Bandar Lampung, Kecamatan Panjang yang memiliki luasan kumuh terbesar dengan luas 60,01 ha.
Permukiman kumuh memengaruhi kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Risiko penyakit dan bencana seperti banjir meningkat karena tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, drainase yang buruk. Selain itu, banyak bangunan yang didirikan secara ilegal di daerah rawan longsor seperti di bantaran sungai, pantai, dan tepi laut hingga menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat yang tinggal di sana.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berusaha mengatasi masalah ini melalui berbagai program, seperti perbaikan infrastruktur dasar dan relokasi warga ke hunian yang lebih layak. Namun, keterbatasan anggaran, ketidaksetujuan warga, dan kurangnya koordinasi antarinstansi sering menjadi penghalang bagi upaya ini. Bahkan pemerintah Kota Bandar Lampung sampai membentuk tim khusus untuk menata ulang perumahan penduduk yang terletak di bantaran kali.
Sebaliknya, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan dukungan terhadap inisiatif pemerintah juga harus ditingkatkan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memutuskan untuk merobohkan empat rumah di atas sungai di Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur. Dari data yang sudah di kumpulkan Pemerintah Kota Bandar Lampung adanya perobohan rumah warga di atas sungai merupakan langkah yang harus diambil dalam upaya menormalisasi sungai, agar banjir besar di daerah itu tidak terjadi lagi. Artinya keputusan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan tindakan tegas untuk menormalisasi sungai dan mencegah banjir besar di masa depan.
Yakni dengan merobohkan empat rumah di atas sungai di Sukamaju, Teluk Betung Timur.
Dalam hal ini langkah yang menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani masalah tata ruang dan lingkungan, yang selama ini menjadi penyebab utama banjir di daerah tersebut. Selain itu, sangat penting untuk memastikan bahwa proses perobohan dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dan bahwa warga yang terdampak menerima kompensasi atau relokasi yang layak sebagai hasil dari proses tersebut. Hal ini telah dibuktikan dari data yang di berikan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Data itu menyebutkan dalam proses penataan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk Pemerintah Provinsi Lampung yang turut memberikan bantuan alat berat.
Untuk mempercepat pembenahan, Pemerintah Kota Bandar Lampung membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Satgas ini bertugas mendata rumah-rumah yang berada di bantaran sungai sebelum dilakukan proses penataan. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus dihargai atas upaya mereka untuk membangun permukiman di bantaran sungai, terutama karena mereka melibatkan berbagai pihak, seperti Pemerintah Provinsi Lampung, dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memerangi masalah permukiman kumuh yang telah menjadi tantangan selama bertahun-tahun di kota ini.
Namun, pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan harus digunakan setelah langkah ini. Tidak hanya relokasi atau pembongkaran, penataan permukiman juga harus memastikan bahwa warga yang terdampak mendapatkan hak-haknya. Seperti hunian yang layak, akses ke fasilitas umum, dan peluang ekonomi yang cukup. Artinya upaya ini bertujuan untuk memperbaiki lingkungan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Dalam hal ini Partisipasi masyarakat menjadi penting. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memberikan masyarakat kesempatan untuk berbicara tentang program yang akan dijalankan dan memahami keinginan mereka. Akibatnya, upaya penormalisasi sungai berhasil secara teknis dan diterima secara sosial. Diharapkan tindakan ini akan menjadi titik awal bagi Kota Bandar Lampung untuk membangun lingkungan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Sangat penting bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan dan implementasi program yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Partisipasi aktif masyarakat akan mengurangi resistensi dan menciptakan rasa kepemilikan bersama terhadap solusi yang dihasilkan. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memastikan bahwa program ini memiliki efek jangka panjang. Seperti meningkatkan kualitas hidup warga dan mengurangi risiko bencana di masa depan.
Oleh karena itu, penataan permukiman di Kota Bandar Lampung tidak hanya membenahi penampilan kota tetapi juga menciptakan masa depan warganya yang lebih baik.
Pemerintah Provinsi Lampung terus menguatkan komitmen dalam meningkatkan infrastruktur sektor perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini telah dibuktikan dari data yang di berikan dari Pemprov Lampung Pemerintah Provinsi Lampung menyebutkan saat ini mereka sedang menyusun Dokumen Evaluasi Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024. Yang akan memetakan kondisi infrastruktur sektor perumahan di provinsi tersebut. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, seperti penyediaan air minum, sanitasi, penanganan kawasan kumuh, rumah tidak layak huni, serta distribusi permukiman di wilayah Lampung. Hasil kajian ini juga akan menjadi bahan strategis untuk penyusunan RPJMD Provinsi Lampung 2025-2030 serta RKPD Provinsi Lampung 2025/2026. Usulan terkait pembangunan infrastruktur perumahan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan kewenangan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Pada Rabu, 20 November 2024, Rakorbangwil terkait ini akan dilakukan secara daring melalui Zoom. Dengan penyusunan Dokumen Evaluasi Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024, komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan infrastruktur perumahan dan permukiman patut diapresiasi.
Dalam hal penyediaan air minum, sanitasi, dan penanganan kawasan kumuh. Langkah ini menunjukkan upaya besar untuk mengidentifikasi masalah dan membuat solusi yang tepat. Namun, evaluasi saja tidak cukup; pelaksanaan program harus dilakukan secara teratur, terbuka, dan dengan partisipasi masyarakat. Agar pembangunan infrastruktur tidak hanya terencana, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan.
Hasil kajian ini harus benar-benar menjadi dasar strategis untuk penyusunan RPJMD dan RKPD.
Memang benar bahwa permasalahan permukiman kumuh di Kota Bandar Lampung bukanlah masalah yang dapat diselesaikan dalam semalam. Namun, komitmen bersama pemerintah, masyarakat akan memungkinkan kota untuk bergerak menuju pembangunan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Harapannya adalah bahwa Kota Bandar Lampung tidak hanya akan menjadi kota yang maju secara ekonomi. Tetapi juga tempat yang layak untuk ditinggali semua warga negara.
Kota Bandar Lampung memiliki potensi besar untuk menjadi contoh kota yang berhasil mengatasi masalah permukiman kumuh secara menyeluruh. Yakni dengan bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan. Pemberdayaan masyarakat, peningkatan akses terhadap layanan dasar, dan perbaikan infrastruktur adalah tindakan konkret yang harus dipromosikan. Semua upaya ini tidak hanya akan memperbaiki lingkungan. Tetapi juga akan membangun fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Mari kita bekerja sama untuk menjadikan Kota Bandar Lampung sebagai kota yang tidak hanya maju. Tetapi juga humanis dan ramah kepada setiap masyarakatnya.