Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk segera melakukan penertiban terhadap aset pemerintah setempat di Sabah Balau dan Sukarame Baru.
Tim Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Muhammad Suhendra mengatakan Pemprov Lampung pada dasarnya berkomitmen akan segera melakukan penertiban terhadap aset Pemprov Lampung. “Sehingga aset itu akan bisa pemerintah provinsi manfaatkan kembali,” kata Tim Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Muhammad Suhendra, Selasa, 26 November 2024.
Baca juga: Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penertiban aset lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru. Nantinya penertiban akan dia sampaikan secara terbuka sehingga warga bisa mempersiapkan diri.
“Terkait waktu belum bisa kita sampaikan di publik kapan. Yang pasti nanti kita berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan secara terbuka. Kita pasang banner yang sudah kita siapkan. Itu untuk memastikan bahwa masyarakat sudah mendapat pemberitahuan dan bisa mempersiapkan diri masing-masing,” kata dia.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim mengatakan bahwa hasil rapat penertiban aset bersifat rahasia. “Rahasia ya. Masih rahasia belum ada yang bisa kita publish,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan kembali melakukan penertiban lahan yang ada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah namun mendapat penguasaan dari warga setempat sejak belasan tahun yang lalu.
Sementara itu, Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika pada tahap pertama ini lahan yang akan pemerintah lakukan penertiban seluas 4 hektare. Lahan tersebut telah dihuni oleh 36 kepala keluarga (KK).
Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada warga yang menempati aset Pemprov Lampung untuk segera melakukan pengosongan. Warga harus meninggalkan lahan tersebut sampai batas waktu 30 September 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News