Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui saat ini belum menentukan kapan penentuan waktu pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.
.
“Kami sedang berkonsolidasi, diskusi dengan teman-teman Kemendagri. Secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah,” kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Jumat (5/7).
.
Sejauh ini, Afif belum menjelaskan lebih lanjut hasil diskusi bersama Kemendagri. Terkait penentuan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Ia memastikan penentuan waktu pelantikan itu akan terinformasikan segera kepada publik.
.
“Nanti, kelanjutan hasil yang kita diskusikan. Kita komunikasikan dengan para pihak akan kita sampaikan,” ucap Afif.
.
Anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz menyampaikan. Waktu pelantikan itu akan menjadi dasar penghitungan soal terpenuhi atau tidaknya batas usia minimum calon kepala daerah. Dan hal itu bukan menjadi kewenangannya.
.
“Soal batas waktu pelantikan segala macam itu, bukan wilayahnya. Makanya hari ini, ada koordinasi antara kami dan Kemendagri,” kata August.