Jakarta (Lampost.co): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengoreksi pernyataannya mengenai jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Lewat keterangan sebelumnya, ia mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 adalah 1 Januari 2025.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya. Pelantikan sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 terpilih harus berusia minimum 30 pada 1 Januari 2025.
Namun, Hasyim menambahkan, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. Beleid tersebut sebelumnya mengatur bahwa kepala daerah terpilih Pilkada 2020 menjabat sampai 2024.
Beleid itu pula yang sebelumnya Hasyim jadikan sebagai patokan akhir masa jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020, yakni 31 Desember 2024.
MK mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sehingga memungkinkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Patokannya sepanjang tidak melewati masa lima tahun jabatan.
Selain itu, Hasyim juga mengingatkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, hasil Pilkada 2020 lalu baru pelantikan pada 1 April 2022. Baginya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo itu menjadi pelantikan pasangan calon terpilih terakhir hasil Pilkada 2020.
“Maka dapat kesimpulan sebagai berikut. Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yaitu pada 2 April 2027,” katanya lewat keterangan tertulis, Senin (1/7).
Berlaku Umum
Menurut Hasyim, perubahan MK terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berlaku secara umum karena bersifat erga omnes. Artinya, putusan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Sementara itu, fakta tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada 1 April 2022 menjadi penanda. Hal itu untuk menghitung kapan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 paling akhir.
Hasyim ingin mengatakan usia minimum calon kepala daerah jika berkait Putusan MA Nomor 23 terhitung pada 2 April 2027. Usia minimum untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota adalah 25 tahun. Sedangkan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Artinya, jika ada seseorang yang hari ini masih berusia 27 tahun, ia dapat mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024. Saat KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, asalkan pada 2 April 2024 ia sudah genap berusia 30 tahun.