Bandar Lampung (Lampost.co)–Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 19 Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Ia menjelaskan hasil rekomendasi dari PPS akan dilanjutkan secara berjenjang hingga ke Bawaslu di tingkat kota. Jika sudah dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang maka akan segera digelar.
Menurut Dedy, jika direkomendasikan untuk digelar ulang, maka pemungutan suara ulang akan digelar paling lama 10 hari setelah penundaan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tindak lanjuti jika sudah ada rekomendasi dari PPS secara berjenjang hingga ke Bawaslu,” ungkapnya, Rabu, 14 Februari 2024.
Diketahui rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang itu akibat adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan. Akibat temuan itu, proses pemungutan suara diberhentikan dan dikoordinasikan ke Bawaslu oleh KPPS.
Dedy menambahkan, jika memang ada pelanggaran pihaknya mendorong agar bisa diproses oleh Gakkumdu. Pihaknya saat ini masih akan melakukan investigasi lebih dalam untuk mendapatkan fakta kronologi temuan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPPS, Abus Salam mengungkapkan, caleg yang namanya telah tercoblos antara lain Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrasi, Hesty Kumalasari sebanyak 130 kertas suara.
Kemudian Caleg DPRD Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidiq Efendi sebanyak 100 suara.
“Surat suara tercoblos ini pertama kali ditemukan warga yang datang ke TPS hendak mencoblos,” ungkapnya, 14 Februari 2024.
Ia menjelaskan, secara total ada 296 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Namun saat baru 115 DPT, proses pemungutan suara dihentikan karena ada surat suara tercoblos.
Sri Agustina