• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 13:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bersiap berjalan. Bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 kemarin, bila ingin ikut Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
23/04/24 - 17:47
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan bersiap berjalan. Bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 kemarin, apabila ingin ikut Pilkada 2024 maka harus mundur dari jabatannya.
.
Apalagi pencalonan bakal pasangan kepala daerah akan segera tergelar dalam waktu dekat. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri.
.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. Kemudian menurutnya, KPU bakal berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait aturan tersebut.
.
“Dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan. Apabila tertetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada,” kata Idham, Selasa, 23 April 2024.
.
Adapun pengunduran diri caleg terpilih yang bakal maju sebagai kepala daerah terlaksana setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan oleh KPU terlaksana setelah sengketa hasil Pileg 2024 pada Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
.
Adapun MK baru memulai proses sidang PHPU Legislatif 2024 pada 29 April mendatang, setelah permohonan perkara yang masuk teregistrasi. Sementara itu, putusannya bakal terbacakan 10 Juni mendatang. Setelah itu, KPU baru menetapkan caleg terpilih pemenang Pileg 2024.
Tags: Anggora LegislatifBupatiGubernurKepala DaerahPemilihan Kepala DaerahPemilihan UmumPemilu 2024pilkada 2024Wakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat memberi sambutan pada Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema Melestarikan Cagar Budaya Memperkokoh Kebangsaan di Patiayam, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 13 Juni 2025 malam. Dok

Lestari Moerdijat: Pelestarian Cagar Budaya Menguatkan Identitas Bangsa

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelestarian cagar budaya sangat penting sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada setiap warga negara....

Pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada PSU Pilkada Pesawaran. Dok KPU Pesawaran

MK Registrasi Gugatan Hasil PSU Pesawaran, Pekan Depan Disidangkan

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01, Supriyanto - Suriansyah Rhalieb. Pasangan ini menggugat...

Wakil Ketua MPR RI

Segera Lakukan Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pembenahan mutlak perlu terlaksanakan pada sejumlah sektor. Apalagi untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.