Bandar Lampung (Lampost.co) — Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan bersiap berjalan. Bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 kemarin, apabila ingin ikut Pilkada 2024 maka harus mundur dari jabatannya.
.
Apalagi pencalonan bakal pasangan kepala daerah akan segera tergelar dalam waktu dekat. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri.
.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. Kemudian menurutnya, KPU bakal berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait aturan tersebut.
.
“Dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan. Apabila tertetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada,” kata Idham, Selasa, 23 April 2024.
.
Adapun pengunduran diri caleg terpilih yang bakal maju sebagai kepala daerah terlaksana setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan oleh KPU terlaksana setelah sengketa hasil Pileg 2024 pada Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
.
Adapun MK baru memulai proses sidang PHPU Legislatif 2024 pada 29 April mendatang, setelah permohonan perkara yang masuk teregistrasi. Sementara itu, putusannya bakal terbacakan 10 Juni mendatang. Setelah itu, KPU baru menetapkan caleg terpilih pemenang Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT