Jakarta (Lampost.co): Dalam rentang waktu empat sampai lima bulan setelah Pemilu Legislatif 2024 pada 14 Februari lalu, sejumlah masyarakat Indonesia harus kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang.
Hal itu berdasarkan pada 20 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang pembacaan putusannya sejak Kamis (6/6) sampai Senin (10/6).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rentang waktu yang beragam. Perinciannya, KPU mesti menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak putusan MK; 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari; dan 2 PSU lainnya dalam waktu 21 hari.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pencoblosan ulang tersebut tanpa tahapan kampanye. Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
“Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada kampanye,” ujar Idham lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia (Grup Lampost.co), Rabu, 12 Juni 2024.
PSU itu berdasarkan perintah MK terselenggara pada hari kerja, hari libur, atau hari yang sengaja liburan. KPU kabupaten/kota juga tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah. Lalu, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.
“Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK,” kata Idham.
Setelah MK memberikan rentang waktu pelaksanaan PSU lewat 20 putusan, KPU tetap akan mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.
Rencananya, KPU akan menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024. Termasuk rencana menggelar PSU. Rapat itu berlangsung tiga hari. Mulai hari ini sampai Jumat (14/6) di Jakarta.
Daftar PSU
Inilah daftar PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II