• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 12/11/2025 21:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Pencoblosan Ulang di Sejumlah Tempat Digelar Usai Putusan PHPU Legislatif di MK

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
12/06/24 - 12:49
in Pemilu, Politik
A A
Pencoblosan Ulang di Sejumlah Tempat Digelar Usai Putusan PHPU Legislatif di MK

Ilustrasi pemungutan suara di TPS (Foto: Dok. Medcom.id/Lufthi Anggraeni)

Jakarta (Lampost.co): Dalam rentang waktu empat sampai lima bulan setelah Pemilu Legislatif 2024 pada 14 Februari lalu, sejumlah masyarakat Indonesia harus kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang.

Hal itu berdasarkan pada 20 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang pembacaan putusannya sejak Kamis (6/6) sampai Senin (10/6).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rentang waktu yang beragam. Perinciannya, KPU mesti menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak putusan MK; 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari; dan 2 PSU lainnya dalam waktu 21 hari.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pencoblosan ulang tersebut tanpa tahapan kampanye. Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

“Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada kampanye,” ujar Idham lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia (Grup Lampost.co), Rabu, 12 Juni 2024.

PSU itu berdasarkan perintah MK terselenggara pada hari kerja, hari libur, atau hari yang sengaja liburan. KPU kabupaten/kota juga tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah. Lalu, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.

“Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK,” kata Idham.

Setelah MK memberikan rentang waktu pelaksanaan PSU lewat 20 putusan, KPU tetap akan mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.

Rencananya, KPU akan menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024. Termasuk rencana menggelar PSU. Rapat itu berlangsung tiga hari. Mulai hari ini sampai Jumat (14/6) di Jakarta.

Daftar PSU

Inilah daftar PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

 

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

 

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II

Tags: pemngutan suara ulangPutusan MKtanpa kampanye
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Puncak perayaan Hut Partai Nasdem ke 14 tahun di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung meriah dengan mengelar hiburan rakyat bersama masyarakat kabupaten setempat, pada Selasa 11 November 2025, di Taman Banyu Selo Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo.

HUT ke-14 NasDem di Lampung Tengah Diramaikan Hiburan Rakyat dan Aksi Sosial

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Gunungsugih (lampost.co) — Puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung semarak. Ribuan warga tumpah ruah menikmati hiburan...

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

byMuharram Candra Luginaand1 others
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung menggelar puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kantor...

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato politik saat perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Selasa, 11 November 2025. (Dok. MI/Usman Iskandar)

NasDem Konsisten Dukung Pemerintahan Prabowo

byTriyadi Isworoand1 others
11/11/2025

Jakarta (Lampost.co) — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya berkomitmen mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut...

Berita Terbaru

Temu Responden di Hotel Grand Mercure, Rabu, 12 November 2025.
Ekonomi dan Bisnis

Strategis Survei dan Liaison Berperan bagi Kebijakan Ekonomi

byEffranand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bank Indonesia menilai peran data hasil survei dan liaison penting. Ini dipakai sebagai dasar analisis dalam...

Read moreDetails
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Dinkes Bandar Lampung Deteksi 465 Kasus HIV Baru hingga Oktober 2025

12/11/2025
Pajak. Ilustrasi

Purbaya Pertimbangkan Popok hingga Tisu Basah Kena Cukai

12/11/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Petani Didorong Tanam Buah-Buahan untuk Dukung Program MBG

12/11/2025
Penyerahan piagam penghargaan Inovasi Posyandu tingkat Provinsi Lampung, Rabu 12 November 2025. Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 digelar di lapangan korpri Bandar Lampung.

Lampung Utara Raih Juara Inovasi Posyandu se-Provinsi Lampung

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.