Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif. Hal itu lebih banyak daripada PHPU Tahun 2019.
.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 sampai Minggu, 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan Tahun 2019 yakni 262 perkara.
.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo mengutip Website Resmi MK, Minggu, 24 Maret 2024.
.
Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan PHPU 2024 dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) terterima Pemohon setelah berkas permohonan terverifikasi.
.
Kemudian petugas menginput permohonan pada laman mkri.id berdasarkan AP3 yang terterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan keluar dari permohonan yang terajukan partai. Karena pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
.
Jumlah Permohonan
.
Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang terajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.
.
Sementara, jumlah PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang terajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
.
Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3×24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
.
Sementara untuk pengajuan PHPU Presiden, terhitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
.
Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3×24 jam sejak permohonan terajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden yang masuk keruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Saksi-saksi yang dapat hadir dalam persidangan ada batasan sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT