Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 1.145 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7.953 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU kabupaten/kota se Provinsi Lampung mengakhiri masa kerjanya hari ini, 4 April 2024. Meski begitu, mereka harus siap jika ada gugatan PHPU.
Mereka tersebar di 229 Kecamatan, dan 2.651 kelurahan/desa. “Sudah selesai per hari ini,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik.
Ali mengatakan meski mereka sudah tidak menjabat, harus siap jika ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi tetap harus siap, misal ada minta data-data hasil pemilu,” kata dia.
Terkait kesiapan rerkuitmen PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024, KPU Lampung saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Sehingga, belum tahu apakah mengevaluasi kinerja adhoc pemilu 2024, atau melakukan rekrutmen ulang. “Ini masih nunggu dari pusat,” kata dia.
Akan tetapi rekam jejak seluruh anggota PPK dan PPS saat pemilu 2024, menjadi acuan saat proses rekrutmen. Jika saat menjabat terdapat sejumlah masalah, maka akan jadi catatan. “Rekam jejaknya nanti, terutama yang kemarin menjabat, akan kami klarifikasi,” kata dia.
Sementara itu, Bawaslu RI meminta Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung, untuk memberikan masukan terhadap proses rekrutmen badan Adhoc pada pilkada serentak 2024.
Badan adhoc yang akan direkrut yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). “Bawaslu RI meminta masukan ke Bawaslu kabupaten/kota, karena mereka yang bersentuhan dengan adhoc. Itu di seluruh Indonesia, tida hanya di Lampung,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Imam Bukhori, 29 Maret 2024.