Liwa (Lampost.co) — Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Lampung Barat secara serentak dilaksanakan mulai, Minggu 18 Februari 2024.
Sekretaris KPU Lampung Barat, Reddy Kennedy memperkirakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK hari ini serentak dimulai diperkirakan paling cepat berlangsung selama dua hari.
“Untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu di tingkat PPK khususnya di Lambar perkiraan kami jika tidak ada permasalahan maka pelaksanaanya bisa selesai atau paling cepat 2-3 hari tapi itu semua bergantung dengan pelaksanaan pleno di tingkat kecamatanya,” kata Reddy.
Ia mengaku, jika pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu PPK itu lancar atau tidak ada masalah maka pelaksanaanya bisa selesai secepatnya sekitar 2-3 hari. Sebaiknya, jika ada masalah maka pelaksanaanya bisa lebih dari 3 hari.
Melihat kondisi yang ada, saat ini tidak mendapat laporan tentang adanya masalah, baik di tingkat PPS hingga pada proses pergeseran kotak suara kepada PPK maka diharapkan pelaksanaan rapat pleno PPK bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Ia menjelaskan, batasan akhir pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu ditingkat PPK berdasarkan Peraturan KPU No.5/2024 yaitu sampai 2 Maret mendatang, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota maksimal 5 Maret 2024.
Triyadi Isworo