Jakarta (Lampost.co)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau orang tua murid tidak mencari celah memberikan gratifikasi dalam proses PPDB.
Tindakan itu dinilai menggaggu proses penerimaan siswa.mengingatkan kepada tenaga pengajar berstatus pegawai negeri agar menerima gratifikasi dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Begitu juga dengan penerimaan siswa tidak boleh dibarengi dengan tindakan korup.
“KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 25 Juni 2024.
PPDB SMA Jalur Zonasi di Lampung Utara Tuai Kritik
Budi menjelaskan imbauan memberikan gratifikasi ini KPK terbitkan karena mengendus banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB. Berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Modusnya berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Budi.
“Bila pemberian para orang tua lakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa di katakan sebagai suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun maksudnya sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang kita larang,” ujar Budi.
Tahapan PPDB
Ia berharap, masyarakat membuka kanal jaga.id jika ingin mencari tahu larangan dalam tahapan PPDB. Imbauan ini tidak hanya bagi orang tua, tapi juga menujukkan kepada guru non pegawai negeri. Karena tindakan korup tidak sepatutnya ada di dunia pendidikan.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan mendapat larangan melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” kata Budi.
Pegawai negeri yang terlanjur menerima barang harapannya dapat melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. Jika sudah mengadukan tidak akan terhitung sebagai gratifikasi maupun suap.