Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta jajarannya untuk mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Apalagi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang hadir. Agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah.red) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.” kata Bagja pada Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, Bagja juga meminta kepala daerah untuk dapat bekerja sama. Seperti berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu setempat mengenai netralitas ASN. Terlebih koordinasi mudah terucapkan, tetapi biasanya sulit untuk terlaksanakan.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/bawaslu-dan-kemendagri-soroti-netralitas-kepala-desa/
“Terima kasih atas kerjasamanya selama ini. Dan kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas. Agar aparatur sipil negara tetap melakukan fungsi pelayanan publik. Tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, kampanye, dan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan kerja sama antara Bawaslu dengan kepala daerah. Dapat membuat ASN mengerti mengenai posisinya yang boleh memilih. Tetapi tidak boleh berkampanye.
“Semoga pemilihan kepala daerah yang terlaksanakan pada 27 November dapat kita lakukan dengan baik. Dan dengan dukungan seluruh kepala daerah yang mempunyai keinginan yang sama. Untuk menjaga seluruh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berlangsung dengan baik. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, pada kesempatan itu, Bagja turut mengucapkan selamat berjuang. Melaksanakan tugas pengawasan pilkada kepada seluruh jajaran Bawaslu daerah. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terlaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024. Serta penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.