Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyoroti netralitas kepala desa. Hal tersebut untuk mengantisipasi netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Nanti kami ngobrol dengan Pak Suhajar (Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro). Mengenai kepala desa yang sekarang mulai menggiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Rahmat Bagja, Selasa, 17 September 2024.
Kemudian Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa. Tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri. Tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Serta Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/jelang-kampanye-kemen-panrb-dan-bkn-kawal-netralitas-asn/
“Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir. Mengenai netralitas kepala desa,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara. Tetapi terlarang untuk berkampanye. Terlebih kepala desa boleh gabung partai politik. Sehingga terkhawatirkan menjadi permasalahan kedepannya.
“Walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas. Kepala desa terlarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah. Apalagi yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti,” katanya.
Kemudian berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024. Penetapan pasangan calon terlaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon teragendakan berkampanye.
Selanjutnya tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024. Serta penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.