Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung bakal menerjunkan personel panwascam maupun PKD. Hal itu untuk memantau kegiatan car free day (CFD) di sekitar Tugu Adipura Kota Bandar Lampung setiap weekend.
Hal tersebut tersampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP. Ia mengatakan nantinya setiap CFD pada Minggu dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB, panwascam dan PKD wilayah CFD akan memantau jalannya CFD.
“Agar CFD tidak menjadi tempat untuk berkampanye pasangan calon kepala daerah. Kami akan patroli, walau memang cuma seminggu sekali. Dan waktunya terbatas pelaksanaan CFD,” ujarnya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Kemudian menurut Oddy, berdasarkan PKPU No. 13 tentang Kampanye. Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Termasuk dalam pasal 60 ayat (2) huruf d yang menyebutkan fasilitas lainnya. Hal tersebut apabila terbiayai oleh anggaran atau pendapatan belanja negara atau daerah. Definisi Kampanye menurut Oddy yakni mengajak untuk memilih dengan nomor urut pasangan, berserta visi misi.
“Apalagi misalkan pada CFD menyebarkan bahan kampanye. Itu tidak boleh, dan memang CFD itu kan tempat berolahraga,” katanya.
Kemudian bila adanya kampanye atau dugaan kampanye terselubung. Tentunya akan tertelusuri dan menindaklanjuti oleh Bawaslu Bandar Lampung. Kerja-kerja Bawaslu Bandar Lampung tentunya, berdasarkan alat bukti, dan keterangan para saksi.