• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 22:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Bawaslu: Tempatkan APK Sesuai Aturannya

Bawaslu Provinsi Lampung meminta kepada bakal calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK), atau alat sosialisasi sesuai dengan peraturan. 

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
28/06/24 - 18:19
in Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta kepada bakal calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK), atau alat sosialisasi sesuai dengan peraturan.
.
Hal itu untuk menghindari adanya upaya pengrusakan APK para kandidat oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Kami menghimbau agar bakal calon kepala daerah agar bisa memasang pada tempat yang resmi. Tentunya sesuai peraturan daerah terkait ketertiban umum setiap kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Jumat, 28 Juni 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang pemasangan baliho. Karena belum memasuki tahapan kampanye maupun penetapan calon. Akan tetapi, Iskardo menghimbau agar para kandidat tidak menggunakan redaksional hoaks, dara dan menghasut.
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-lampung-mapping-indeks-kerawanan-pilkada/
.
Selanjutnya ia berharap kepada bakal calon agar tutut memberi teladan yang baik untuk menjaga keindahan daerahnya. “Jadi jangan juga masang APK pada tiang listrik, terpaku pada pohon, dan lainnya. Kita meminta enggak ada hoaks dan sara,” katanya.
.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK. Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye terlaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags: Alat Peraga KampanyeAlat Peraga SosialisasiAPKBalihoBannerBAWASLULAMPUNGspanduk
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Chusnunia Chalim atau Nunik kembali mengemban amanah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung masa bakti 2026–2031. Dok PKB

Chusnunia Chalim Kembali Jabat Ketua DPW PKB Provinsi Lampung

byTriyadi Isworo
24/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Chusnunia Chalim atau Nunik kembali menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi...

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Kemendagri Perlu Perketat Pengawasan Berantas Korupsi Kepala Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
22/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Fenomena beruntunnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepala daerah memicu reaksi keras dari...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

High Cost Politics Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
22/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah belakangan ini berakar dari tingginya biaya politik (high-cost politics). Tekanan...

Berita Terbaru

Way Kambas Disiapkan Tanggul Permanen dan Kesejahteraan MMP Turut Didorong
Humaniora

Way Kambas Disiapkan Tanggul Permanen dan Kesejahteraan MMP Turut Didorong

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah pusat dan daerah terus mematangkan penataan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Langkah ini sebagai...

Read moreDetails
BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

25/01/2026
Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

25/01/2026
Bandar Lampung Akomodasi Lulusan SMP di SMA Siger

Bandar Lampung Akomodasi Lulusan SMP di SMA Siger

25/01/2026
logo BRI super league

Bajul Ijo Pesta Gol 3-0 di Bantul

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.