Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta kepada bakal calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK), atau alat sosialisasi sesuai dengan peraturan.
.
Hal itu untuk menghindari adanya upaya pengrusakan APK para kandidat oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Kami menghimbau agar bakal calon kepala daerah agar bisa memasang pada tempat yang resmi. Tentunya sesuai peraturan daerah terkait ketertiban umum setiap kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Jumat, 28 Juni 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang pemasangan baliho. Karena belum memasuki tahapan kampanye maupun penetapan calon. Akan tetapi, Iskardo menghimbau agar para kandidat tidak menggunakan redaksional hoaks, dara dan menghasut.
.
.
Selanjutnya ia berharap kepada bakal calon agar tutut memberi teladan yang baik untuk menjaga keindahan daerahnya. “Jadi jangan juga masang APK pada tiang listrik, terpaku pada pohon, dan lainnya. Kita meminta enggak ada hoaks dan sara,” katanya.
.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK. Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye terlaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT