Jakarta (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. Ratusan personel TPD tersebut terlantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor. 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.
Kemudian Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru terlantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah terucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.
Setelah melantik, 228 orang TPD periode 2025-2026 membacakan pakta integritas yang terwakilkan oleh TPD Provinsi Aceh unsur masyarakat, Marini S.Pt., M.Si.
Sebagai informasi, keberadaan TPD tertuang dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc. Mereka terbentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi. Mereka tertetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.








