Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP). Hal itu untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap kode etik.
“Saat ini DKPP sedang menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu. Dan akan launching pada 24 Oktober 2024,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kemudian ia mengatakan, pihaknya telah merancang IKEPP sejak tahun 2020. IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Tujuan dari IKEPP adalah untuk mendeteksi kerentanan pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu seluruh wilayah Indonesia.
“Persoalan etik saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Bukan hanya dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tetapi juga etik bernegara dan berbangsa yang menjadi persoalan publik,” ucap Heddy.
Selanjutnya Heddy mengatakan. DKPP senantiasa terbuka terhadap sumbangsih saran dan pikiran dari semua kalangan, khususnya akademisi. Guna semakin tegaknya Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Salah satu bentuk keterbukaan DKPP adalah penandatanganan MoU dengan sejumlah kampus. Termasuk Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Kemudian Heddy menjelaskan, Unsrat bukan sesuatu yang asing baginya. Karena Dekan Fisip Unsrat Dr. Ferry Liando telah menjadi salah satu tim ahli penyusun IKEPP.
“Perjanjian kerja sama dengan pihak Unsrat sebetulnya tinggal formalitas. Sebab sebelumnya kita sudah kerja sama dengan Unsrat. Karena sudah beberapa kali melibatkan akademisi Unsrat dalam kajian-kajian DKPP,” ucapnya.