Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut pihaknya menampung usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law.
Adapun, omnibus law adalah metode untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang–Undang. Sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan terlaksanakan secara sekaligus. Terhadap banyak Peraturan Perundang–Undangan.
Kemudian Adies mengatakan semua usulan akan tertampung dan terbahas bersama pemerintah. “Semua usulan kita tampung saja. Nanti kita bicarakan mana usulan yang visibel untuk tindaklanjutnya, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus kita bicarakan antara pemerintah dan DPR,” kata Adies, Jumat, 1 November 2024.
Selanjutnya, Adies mengatakan baik DPR dan pemerintah sama-sama boleh mengajukan revisi undang-undang. Namun, untuk menindaklanjuti usulan revisi harus melalui diskusi dan kajian secara menyeluruh.
“Ini kan baru masukan saja. Golkar kan juga belum mengkaji. Jadi kita harus kaji dulu gitu. Setiap rancangan UU kan ada kajian akademis. Ada kajian kajian lain menyangkut sosial, menyangkut politik, menyangkut budaya dan sebagainya. Jadi ini kan baru masuk kemarin. Kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU,” katanya.
Usai Pilkada
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku mendukung opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Menurut Tito, kajian ulang sistem pemilu dan demokrasi Indonesia. Dapat akan terlaksana usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
“Setelah selesai desk pilkada. Itu adalah kita tadi sampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tuturnya.
“Ini tugasnya Pak Bima Arya. Nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi,” ujarnya.
Delapan Paket
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini menggunakan instrumen omnibus law.
“Saya tadi mengusulkan. Ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.
Sementara delapan UU yang bakal terevisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik. dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kemudian, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan. Pihaknya sudah bersurat ke Badan Legislasi untuk membahas revisi delapan paket undang-undang politik. Kemudian, pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada pemerintah. Khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mulai mengkaji usulan tersebut.
“Jadi saya kira hal ini akan kita diskusikan ke depan. Tetapi apakah revisinya final atau tidak, Kita tunggu dinamika yang akan terjadi,” katanya.