Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Anggota KPU Idham Holik membenarkan bahwa akan ada pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan putusan MK.
“Semua Putusan MK atas PHPU legislatif akan berlanjut sesuai amar Putusan dan Pertimbangan Hukum MK. Sebab menurut Pertimbangan Hukum Putusan MK yang termuat dalam halaman 99 pada Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024. Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK bersifat mengikat,” kata Idham kepada Media Indonesia(Grup Lampost.co), Sabtu, 15 Juni 2024.
Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut putusan MK atas PHPU legislatif sebenarnya telah KPU lanjutkan melalui Rapat Koordinasi (rakor). Rakor tersebut untuk memberikan arahan teknis tindak lanjut atas 44 putusan MK atas PHPU Pileg.
Sebagai informasi, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Sebelumnya, KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6).
Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.
MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Adapun total keseluruhan register perkara MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan. Misalnya, pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang penarikannya mendapat pengabulan dan satu perkara tidak dapat penerimaan.
Jumlah 44 perkara yang terkabul meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen ketimbang 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 register perkara atau sebanyak 4,59 persen.